Sabtu, 21 April 2018

SYARI'AH, KEUANGAN SYARI'AH DAN EKONOMI PEMBANGUNAN

A. SYARI'AH

Kalau kita mendengar kata "Syari'ah", mungkin dalam bayangan kita adalah "Islam", "ARAB SAUDI", dan hal lainnya yang berbau keislaman dan bahasa arab. Yah, memang syari'ah berasal dari Bahasa arab.
Syariah [arab: الشريعة] secara bahasa artinya jalan yang dilewati untuk menuju sumber air. (Lisan Al-Arab, 8/175).
Secara bahasa, kata syariat juga digunakan untuk menyebut madzhab atau ajaran agama. (Tafsir Al-Qurthubi, 16/163).
Atau dengan kata lebih ringkas, syariat berarti aturan dan undang-undang.
Aturan disebut syariat, karena sangat jelas, dan mengumpulkan banyak hal. (Al-Misbah Al-Munir, 1/310). Ada juga yang mengatakan, aturan ini disebut syariah, karena dia menjadi sumber yang didatangi banyak orang untuk mengambilnya.

Syari'ah punya keistimewaan antara lain :
1. Bersumber dari Sang Pencipta, Tuhan semesta alam. Sehingga mutlak benar
2. Terjaga dari perubahan, karena Allah menjaga sumbernya
3. Mencakup semua aspek kehidupan
4. Menjadi keputusan adil untuk setiap kasus sengketa manusia
5. Layak diterapkan di setiap zaman dan tempat.
Keterangan di atas, terlepas dari pro-kontra manusia terhadap aturan yang Allah turunkan. Dan dalam hidup pasti ada aturan. Bisa jadi sejalan, bisa jadi berbenturan. Antara syariat Allah dan syariat hawa nafsu manusia.
Orang yang saat ini tidak sedang mengikuti syariat Allah, berarti dia sedang mengikuti syariat hawa nafsunya. Karena hidup tidak akan pernah lepas dari aturan dan syariat, an semua akan dipertanggung jawabkan. Tinggal satu pertanyaan, kemanakah kita hendak memilih?.
Nah, itulah sedikit wawasan mengenai syari'aH.






 Nah, slogan disamping merupakan slogan yang di miliki oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tentang keuangan syari'ah. Tentu dari kita akan bertanya "keuangan konvensional dengan syariah apakah sama?". Dannnn jawabannya pasti bedalah ya.. Hmm..

Kalau kata OJK sih seperti ini :
Otoritas Jasa Keuangan menjalankan mandat undang-undang untuk mengawasi dan mengembangkan sektor jasa keuangan, termasuk di dalamnya industri jasa keuangan syariah. Sebagai institusi pengawas, OJK telah mempersiapkan prasarana pengawasan berbasis risiko berupa peraturan-peraturan kehati-hatian dan sistem pengawasan khusus bagi industri jasa keuangan syariah.
Adapun standar pengaturan yang ditetapkan telah pula mengadopsi standar pengawasan yang telah diakui secara internasional. Hal ini untuk memastikan bahwa industri keuangan syariah memiliki kapasitas yang mapan dalam menghadapi gejolak dalam sistem keuangan.
Dalam dua dasawarsa perkembangannya sejak kelahiran bank syariah pertama di Tanah Air, sistem keuangan syariah telah berkembang pesat. Tidak hanya perbankan syariah, tetapi juga sudah berkembang industri keuangan non-bank syariah. Misalnya asuransi syariah, dana pensiun syariah, perusahaan pembiayaan syariah, obligasi syariah (sukuk), reksadana syariah, dan aktivitas pasar modal syariah lainnya.
Sistem syariah juga telah merambah sektor riil dengan hadirnya beberapa jenis usaha syariah yang mencakup makanan dan obat-obatan halal, Islamic fashion, dan bahkan pariwisata syariah.
OJK bersama dengan stakeholders keuangan syariah mendorong pelaksanaan Kampanye Nasional Aku Cinta Keuangan Syariah. Sebagai suatu gerakan, Kampanye Nasional Aku Cinta Keuangan Syariah ini memiliki tujuan mendorong kesadaran kolektif dari seluruh stakeholders ekonomi da​n keuangan syariah untuk memahami dan mencintai produk dan aktivitas keuangan syariah dengan bersinergi dan secara bahu membahu mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Tanah Air.
Sistem Keuangan Syariah
   Pada pelaksanaannya sistem keuangan syariah tidak jauh berbeda dengan sistem keuangan pada umumnya.Hanya saja perbedaan terhadap pada prinsipnya dimana prinsip sistem keuangan syariah menggunakan prinsip syariah. Sistem keuangan di indonesia terbagi menjadi 3 sistem :
   v  Sistem Moneter;tercakup didalamnya bank dan lembaga yang ikut menciptakan uang giral (Dep. Keuangan, Bank Indonesia).
   v  Sistem Perbankan.
   v  Sistem Lembaga Keuangan Bukan Bank.

   v  sistem pembayaran;
   v  mekanisme yang mampu mengumpulkan sumber dana terutama dari rumah tangga;
   v  mengelola ketidak pastian dan melakukan kontrol terhadap risiko;
   v  mekanisme yang menyediakan informasi untuk keputusan alokasi sumber daya;
   v  mekanisme untuk mengatasi akibat informasi yang tidak berimbang (asymmetric information) yang muncul pada transaksi keuangan di mana satu pihak mempunyai informasi sedangkan pihak lain tidak.
Banyak sih ya, tapi kita harus paham betul apa itu Keuangan Syari'ah





Hasil gambar untuk ekonomi pembangunan umm

Ekonomi Pembangunan adalah jurusan pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Muhammadiyah Malang. kebetulan saya adalah mahasiswa jurusan Ekonomi Pembangunan (EP).
Informasi sedikit sih, jurusan EP di UMM ini memiliki matakuliah yang banyak ya, salah satunya mengenai keuangan syari'ah. Karena UMM ini merupakan perguruan tinggi Islam, maka tentang syari'ah pasti ada.
Keuangan Syari'ah di jurusan Ekonomi Pembangunan ini juga hanya diterima matakuliahnya pada mahasiswa yang mengambil konsentrasi Industri Keuangan Perbankan. 
Nah, itulah sedikit informasi tentang Syari'ah dan Ekonomi Pembangunan.


Sumber :
https://konsultasisyariah.com/19759-apa-itu-syariah.html
http://ekonomi-keuangan-syariah.blogspot.co.id/search/label/Bank%20Syariah
https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Pages/Keuangan-Syariah.aspx
https://daesepty.wordpress.com/2014/03/22/lembaga-keuangan-syariah/






Tidak ada komentar:

Posting Komentar